Artikel tenaga kerja
TUGAS
EKONOMI MANAJERIAL
TENAGA
KERJA
Nama : Nikma Milati Amalia
Kelas : B3 ( Manajemen )
NIM : 2015020176
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
ISLAM BATIK SURAKARTA
TAHUN
2016/2017
Upaya-upaya yang dilakukan
pemerintah Indonesia dalam mengatasi krisis yang terjadi pada pertengahan tahun
1997 hingga 1998 diakui telah menunjukkan tanda-tanda perbaikan yang cukup
signifikan. Selama tahun 2000-2007, perekonomian Indonesia telah tumbuh dengan
kisaran antara 4 – 5 persen pertahun, yang terutama disebabkan menguatnya peran
investasi dan ekspor. Indikator-indikator ekonomi lainnya juga menunjukkan
perbaikan yang signifikan. Inflasi rata-rata tahunan mengalami penurunan dari
9,35 persen pada tahun 2000 menjadi 6,59 persen pada tahun 2007. Suku bunga SBI
(1 bulan) mengalami penurunan dari 14,5 persen pada tahun 2000 menjadi 8,00
persen pada tahun 2007. Demikian juga jika diamati dari nilai tukar rata-rata tahunan
mata uang rupiah terhadap dollar, dimana pada periode krisis (1998) sebesar
10.210 telah menjadi 9.140 pada tahun 2007 (Laporan Tahunan Bank Indonesia,
berbagai tahun).
Namun
demikian, dalam konteks ketenagakerjaan, berbagai perbaikan pada indikator
makroekonomi tersebut ternyata belum memberikan dampak yang menggembirakan
terhadap penciptaan kesempatan kerja. Hal ini terlihat dari kenyataan
meningkatnya angka pengangguran baik secara absolut maupun relatif. Pada tahun
2000 tingkat pengangguran terbuka sebesar 6,08 persen menjadi 9,67 persen pada
tahun 2003 dan 9,75 persen pada tahun 2007. Secara absolut, pengangguran
terbuka bertambah sebanyak 4,74 juta dari 5,81 juta pada tahun 2000 menjadi
9,53 juta pada tahun 2003 dan 10,55 juta pada tahun 2007. (Statistik Indonesia
berbagai tahun, Badan Pusat Statistika).
Pasar kerja
di Indonesia – sebagaimana karakteristik umumnya negara sedang berkembang –
bersifat dualistik. Lapangan kerja sektor modern (formal) dengan jumlah tenaga
kerja yang relatif sedikit dan sektor tradisional (informal) dengan jumlah
tenaga kerja yang besar, berjalan secara bersamaan dalam perekonomian. Sektor
modern memiliki upah yang lebih tinggi dan kondisi kerja yang lebih baik
dibandingkan sektor tradisional. Selain itu, pekerja sektor modern memiliki
kesempatan untuk memperoleh keterampilan dan akses terhadap pelatihan sehingga
memiliki peluang yang lebih besar untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan mereka. Sebaliknya, pekerja di sektor tradisional melakukan
kegiatan yang rendah tingkat produktivitasnya dengan upah rendah. Kesenjangan
produktivitas-upah antara sektor modern dan sektor tradisional juga
mencerminkan perbedaan tingkat pendidikan. Pekerja sektor modern berpendidikan
lebih tinggi dibandingkan pekerja sektor tradisional.
Oleh
karenanya, persoalan ketenagakerjaan di Indonesia tidak hanya terkait dengan
upaya perluasan kesempatan kerja, tetapi juga mencakup upaya memfasilitasi
perpindahan ’surplus tenaga kerja’ keluar dari sektor informal ke sektor modern
yang lebih produktif dan memberikan upah yang lebih tinggi. Perpindahan surplus
tenaga kerja dari sektor informal ini selain bertujuan meningkatkan hak-hak
tenaga kerja juga menjadi tujuan utama dari siklus pembangunan, pertumbuhan
ekonomi dan pengurangan kemiskinan. Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut
secara selaras, maka dalam konteks kebijakan tenaga kerja di Indonesia, perlu
dijalin keseimbangan yang tepat antara perlindungan tenaga kerja dan perluasan
kesempatan kerja.
Tulisan ini
menganalisis kebijakan tenaga kerja di Indonesia dalam kaitannya dengan
perlindungan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Diawali dengan
pembahasan mengenai trade-off antara perlindungan tenaga kerja dan perluasan
kesempatan kerja. Dilanjutkan dengan analisis mengenai kebijakan
ketenagakerjaan di Indonesia khususnya UU No. 13 Tahun 2003. Selanjutnya, pada
bagian akhir adalah rekomendasi dalam penerapan kebijakan ketenagakerjaan yang
berorientasi pada keseimbangan perlindungan tenaga kerja dan perluasan
kesempatan kerja.
TRADE-OFF ANTARA PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DAN
PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
Perlunya
kebijakan perlindungan tenaga kerja didasarkan pada kenyataan bahwa setiap
pekerja menghadapi berbagai risiko, baik di dalam maupun di luar pekerjaan.
Risiko-risiko tersebut berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan pekerja dan
keluarganya. Beberapa risiko pasar kerja (labor market risks) yang utama
adalah:
Risiko
kehilangan pekerjaan (unemployment risks): Kehilangan pekerjaan dapat terjadi
baik karena faktor kinerja individu, kinerja perusahaan maupun karena faktor
ekonomi makro. Kehilangan pekerjaan akan berdampak secara langsung pada
penurunan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Risiko
kesehatan (health risks): Risiko kesehatan yang berdampak pada
penurunan/kehilangan sumber pendapatan dari seorang pekerja dapat terjadi baik
pada saat sedang bekerja maupun di luar pekerjaan.
Risiko
penurunan upah riil (declining wage risks): Penurunan upah riil adalah
penurunan daya beli, sehingga secara langsung menurunkan tingkat kesej ahteraan
pekerja dan keluarganya. Penurunan upah riil dapat terjadi karena pemotongan
tingkat upah atau karena laju inflasi yang lebih tinggi dari kenaikan upah
nominal.
Risiko usia
lanjut (old-age risks): Dampak menjadi tua bagi seorang pekerja adalah menurunnya
tingkat produktivitas, dan kehilangan pekerjaan ketika kondisi fisik sebagai
akibat faktor usia tidak memungkinkan lagi bagi pekerja tersebut untuk bekerja.
Ini berarti bahwa semakin tua seorang pekerja akan menyebabkan risiko
menurunnya/kehilangan pendapatan mereka.
Risiko-risiko
tersebut dapat bersifat individual pekerja ataupun melibatkan banyak pekerja.
Munculnya risiko-risiko tersebut dapat berkaitan dengan kondisi individu,
kondisi mikro perusahaan ataupun kondisi perekonomian secara makro yang tidak
menguntungkan. Oleh karenanya, tujuan dari kebijakan perlindungan tenaga kerja
adalah untuk meminimalkan dampak negatif dari berbagai risiko pasar kerja
terhadap kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Secara garis
besar, kebijakan perlindungan pekerja dapat dikelompokkan ke dalam pengaturan
hubungan pekerjaan (employment relations) dan penyediaan jaminan sosial (social
security).Kebijakan hubungan pekerjaan atau hubungan industrial umumnya
mencakup pengaturan dan syarat- syarat hubungan kerja antara pekerja dan
pemberi kerja, mulai dari rekrutmen, interaksi selama masa kerja, sampai dengan
pemutusan hubungan kerja (PHK). Bentuk-bentuk jaminan sosial umumnya terdiri
dari tabungan wajib hari tua (provident fund), asuransi kesehatan (health
insurance), asuransi kematian (life insurance), kompensasi atau asuransi
kecelakaan kerja (work accident insurance), pesangon untuk pemutusan hubungan
kerja atau asuransi pengangguran (unemployment insurance), dan lain-lain.
Biaya-biaya
yang timbul sebagai akibat kebijakan perlindungan tenaga kerja baik dari sisi
pengaturan hubungan kerja maupun penyediaan jaminan sosial, ditanggung
sepenuhnya atau sebagian besar oleh pemberi kerja. Oleh karenanya, dilihat dari
sudut pandang pemberi kerja penerapan kebijakan ini menambah terhadap total
biaya tenaga kerja (labor costs).
Sebagai
akibat dari hal ini, apabila kebijakan pelindungan pekerja terlalu berlebihan
maka dapat timbul dampak negatif yang tidak diinginkan. Dari sudut pandang
pemberi kerja, meningkatnya total biaya tenaga kerja yang terlalu besar dapat
menjadi hambatan (disincentive) terhadap penciptaan kesempatan kerja.
Sebaliknya bagi pekerja, kebijakan pelindungan pekerja yang terlalu berlebihan
dapat menjadi hambatan untuk bekerja. Bagi perekonomian secara makro, hal ini
dapat menciptakan kekakuan (inflexibility) dalam pasar kerja.
Berbagai
fakta di berbagai negara menunjukkan bahwa kebijakan perlindungan tenaga kerja
yang berlebihan dapat berdampak negatif terhadap kesempatan kerja
(Suharyadi,2003). Di negara-negara Eropa Barat, penerapan kebijakan pemberian
tunjangan pengangguran yang relatif tinggi (generous) telah berdampak pada
tingginya tingkat pengangguran. Di Bangladesh, kebijakan yang melarang pekerja
anak di bawah usia 15 tahun, berdampak pada pemecatan pekerja anak secara
besar-besaran yang justru menyebabkan anak-anak ini terpaksa menjadi anak-anak
jalanan dan berubah profesi menjadi pengemis atau pekerja seks komersial.
Demikian juga, larangan bagi pemberi kerja untuk merekrut pekerja yang bukan
anggota serikat pekerja di sektor pelabuhan di Australia menyebabkan pasar
kerja di sektor ini menjadi bersifat monopsonistik sehingga efisiensi sektor
secara keseluruhan menjadi rendah. Studi pada skala makro pada 48 negara juga
menunjukkan fakta adanya hubungan negatif antara banyaknya kebijakan
perlindungan tenaga kerja dengan pertumbuhan kesempatan kerja dan kenaikan upah
riil.
Oleh karena
itu, pembuatan kebijakan perlindungan pekerja perlu didasarkan pada kebutuhan
riil pekerja terhadap perlindungan, dengan memperhitungkan seberapa besar dan
siapa yang akan menanggung biaya kebijakan yang dibuat, dan memperhatikan
kondisi perekonomian secara keseluruhan. Di samping itu, perlu pula
diperhatikan agar kebijakan perlindungan pekerja yang dibuat tidak memperbesar
diskriminasi antara pekerja yang terlindungi (pekerja sektor formal) dan
pekerja yang tidak terlindungi (pekerja sektor informal) oleh kebijakan
tersebut.
ANALISIS KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA (UU
No. 13 Tahun 2003)
Dalam
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terdapat empat
kebijakan pokok yang terkait dengan perlindungan tenaga kerja dan perluasan
kesempatan kerja yaitu kebijakan upah minimum, ketentuan PHK dan pembayaran
uang pesangon, ketentuan yang berkaitan hubungan kerja dan ketentuan yang
berkaitan dengan jam kerja.
Upah Minimum
Pengaturan
mengenai upah minimum dijelaskan pada pasal 88 – 90. Dalam pasal-pasal tersebut
dinyatakan bahwa salah satu komponen/kebijakan pengupahan adalah upah minimum
(pasal 88). Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup
layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi (pasal
88). Upah minimum ditetapkan berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota
serta berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (pasal 89).
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dan bagi
pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum tersebut dapat dilakukan
penangguhan (pasal 90).
Jika
diterapkan secara proporsional, kebijakan upah minimum bermanfaat dalam
melindungi kelompok kerja marjinal yang tidak terorganisasi di sektor modern.
Namun demikian, kenaikan upah minimum yang tinggi dalam kondisi pertumbuhan
ekonomi yang rendah di Indonesia belakangan ini telah berdampak pada turunnya
keunggulan komparatif industri-industri padat karya, yang pada gilirannya
menyebabkan berkurangnya kesempatan kerja akibat berkurangnya aktivitas
produksi.
PHK dan Pembayaran Uang Pesangon
Pengaturan
mengenai PHK dan pembayaran uang pesangon dijelaskan pada Bab XII pada pasal
150 – 172. PHK hanya dapat dilakukan perusahaan atas perundingan dengan serikat
pekerja (pasal 151), dan jika dari perundingan tersebut tidak mendapatkan
persetujuan maka permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara
tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai
alasan yang mendasarinya (pasal 152). Selanjutnya dalam pasal 153-155
dijelaskan alasan-alasan yang diperbolehkannya PHK dan alasan-alasan tidak
diperbolehkannya PHK.
Hubungan Kerja
Dalam pasal
56 dinyatakan perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu
tidak tertentu. Selanjutnya, pada pasal 59 dinyatakan perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis
dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan
yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d.
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Waktu Kerja
Terkait
dengan waktu kerja, pada pasal 76 dinyatakan adanya larangan mempekerjakan
pekerja perempuan di bawah 18 tahun dan pekerja perempuan hamil pada malam hari
(Pukul 23.00 7.00). Selanjutnya pada pasal 77 dinyatakan kewajiban perusahaan
untuk melaksanakan ketentuan waktu kerja 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
REKOMENDASI
Dari kajian
mengenai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka tulisan
ini merekomendasikan beberapa poin rekomendasi dalam rangka menyeimbangkan
antara tujuan perlindungan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, sebagai
berikut:
Substansi
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan rekruitmen, PHK, upah
minimum, perlindungan kerja dan waktu kerja, dengan tetap memperhatikan jaminan
keberadaan upah dan perlindungan kerja yang layak, serta struktur pasar kerja
di Indonesia, perlu ditinjau ulang dalam konteks keseimbangan perlindungan
tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Terkait dengan struktur pasar
kerja di Indonesia, yang harus diperhatikan adalah karakteristik pasar kerja
yang surplus tenaga kerja, lapangan kerja sektor informal yang sangat besar,
banyaknya pekerja berada dalam kondisi setengah menganggur, rendahnya kualitas
tenaga kerja. Data tahun 2005 menunjukkan 70,06 persen tenaga kerja berada pada
sektor informal, 31,22 persen yang bekerja berada dalam kondisi setengah
menganggur, 60,0 persen berpendidikan SD. Hal ini menunjukkan besarnya proporsi
pekerja kelompok marjinal, yang berdasarkan pengalaman negara-negara dalam
penerapan pasar kerja fleksibel merupakan kelompok yang paling rentan terkena
dampak degradasi pasar kerja fleksibel.
UU No. 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang telah dikeluarkan
pemerintah pada dasarnya telah mengacu pada kebijakan perlindungan tenaga kerja
yang lebih komprehensif. Namun demikian, implementasi UU tersebut belum berlaku
efektif dalam menjamin pemerataan jaminan sosial.
PP No. 31
Tahun 2006 Tentang sistem Pelatihan Kerja Nasional perlu segera diefektifkan
dalam kerangka meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui berbagai pelatihan-pelatihan
kerja. Sebagai dampak era otonomi daerah, Departemen Tenaga Kerja sebagai
instansi yang memiliki kewenangan utama dalam pelatihan tenaga kerja ini telah
kehilangan kendali dalam mengarahkan kebijakan pelatihan-pelatihan tenaga kerja
di daerah. Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai salah satu pusat pelatihan, di
banyak daerah pada saat ini berada dalam kondisi “mati suri”.
Perlunya
peningkatan peran pemerintah dalam memfasilitasi dialog, komunikasi, dan
negosiasi untuk mendorong hubungan yang baik antara pengusaha dengan pekerja
seperti.
Perlunya
meningkatkan aksesibilitas pencari kerja pada informasi pasar kerja. PP No. 15
Tahun 2007 telah mengatur tentang tata cara memperoleh informasi
ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja.
Namun demikian, dalam PP tersebut belum terlihat secara tegas upaya-upaya yang
dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas pencari kerja.
Perlunya
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia aparat yang terkait dengan proses
pengawasan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Peningkatan
kualitas sumberdaya manusia aparat dalam pengawasan bertujuan untuk mencegah
terjadinya praktek-praktek penyelewengan peraturan-peraturan yang dapat
merugikan buruh. Di sisi lain, peningkatan kualitas sumberdaya manusia aparat
dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial diperlukan dalam rangka
meningkatkan kepastian hubungan industrial dan dapat menekan biaya tinggi yang
selama ini dialami baik oleh pengusaha maupun pekerja.
Komentar
Posting Komentar